Relaksasi Fiskal dan Konsolidasi Ekspor dalam PMK 4/2025 Tingkatkan Efisiensi Bisnis
Relaksasi Fiskal dan Konsolidasi Ekspor dalam PMK 4/2025 Tingkatkan Efisiensi Bisnis
Blog Article
PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Keuangan membawa sejumlah perubahan signifikan terkait regulasi barang kiriman. Beberapa perubahan yang mencolok adalah penyederhanaan konsolidasi ekspor dan relaksasi fiskal untuk barang kiriman dari perlombaan internasional. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kegiatan bisnis dan apresiasi terhadap WNI yang mengharumkan nama bangsa.
Peraturan ini juga mencakup aturan baru tentang self-assessment untuk barang kiriman badan usaha, serta pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Aturan baru ini efektif mulai 5 Maret 2025. Baca lebih lanjut di sini.
Report this page